JabatanFungsional Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan. Pasal 3 1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Apoteker adalah Departemen Kesehatan. 2) Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi : a. Penetapan pedoman formasi Jabatan Fungsional Apoteker; b.
Doktermerupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dokter diantaranya: Klik pada daftar berikut untuk menuju ke: 1. Pengertian 2. Instansi Pembina 3.
Kepala Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan UNY) UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang: e. Penata, golongan III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa
Merujuksistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru. Baca juga: Nadiem sebut fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK
JABATANFUNGSIONAL Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pasal 12 1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator paling sedikit terdiri: a. ruang lingkup bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; b.
JabatanFungsional Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. PENGANGKATAN DALAM JABATAN. Bagian Kesatu Umum. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatanfungsional (jafung) bidang perbendaharaan salah satu implementasi UU Perbendaharaan Negara bahwa bendahara adalah pejabat fungsional. termasuk jabatan struktural (Des Dhoni Wiastanto, 2020). Angka kredit dalam setahun ditetapkan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Ada juga kebalikan dari pemaketan, yaitu kegiatan non
6 Tunjangan Umum. Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka memperoleh tunjangan umum. Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.
TunjanganJabatan Fungsional Instruktur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dengan besaran sebagai berikut: Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian. Instruktur Ahli Utama : Rp 2.025.000,00; Instruktur Ahli Madya : Rp 1.380.000,00; Instruktur Ahli Muda : Rp 1.100.000,00
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang
A0c2vQc.